Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru pada kasus suap proyek Meikarta milik Grup Lippo.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menemukan indikasi pembiayaan ke luar negeri bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarganya. Pembiayaan itu diduga berkaitan dengan pusaran kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
KPK tidak menyebut siapa saja wakil rakyat yang diduga mendapat fasilitas tersebut beserta asal-usul pembiayaannya. Akan tetapi, dugaan tersebut dibeberkannya setelah hari ini (8/1) penyidik KPK melakukan pemeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Taih Minarno yang juga merupakan ketua pansus rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Bersama saksi tersebut kami mendalami proses pembahasan RDTR tersebut, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," tambahnya.
Selama proses pemeriksaan sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi hingga mencapai sekitar Rp100 juta.
Untuk itu, Febri pun mengimbau agar para saksi dan tersangka yang diperiksa dapat memberi keterangan yang kooperatif demi kelancaran proses hukum yang berjalan.
"Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum. Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu, baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," imbaunya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Keempat tersangka dari unsur swasta tersebut saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya yang diduga menerima hadiah atau janji suap untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektar dengan total komitmen 'fee' fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekitar Rp7 miliar.