Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga berupaya melakukan perintangan penyidikan di kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) itu diduga dilakukan oleh orang-orang terdekat Ricky. Perintangan penyidikan yang dilakukan berupa pengondisian saksi agar tidak kooperatif.
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," kata Ali melalui keterangan resmi, Sabtu (13/5).
Meski demikian, identitas pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan itu belum diungkap. Ali hanya mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan suatu perkara yang ditangani KPK dapat dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun, dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang, dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar dia.
Selain itu, dalam perkara yang menjerat Ricky Ham, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar.
"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," tutur Ali.
Ditambahkan Ali, penyidik terus menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky. Oleh karenanya, penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi pemulihan aset (asset recovery) hasil korupsi.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Rickt diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.