Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari itu, penyidik menemukan uang rupiah senilai Rp1,3 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan penggeledahan apartemen tersebut merupakan pengembangan dari rangkaian upaya paksa geledah yang dilakukan penyidik terkait perkara ini. Pada mulanya, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM.
"Ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangan Plh Dirjen (Minerba), kemudian ditemukan kunci apartemen," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).
Asep bilang, penyidik kemudian meminta kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite, untuk diantarkan ke lokasi apartemen tersebut. Dari situlah, kata Asep, muncul isu penyidik membawa Plh Dirjen Minerba.
"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini (KPK), itu nggak benar. Jadi, kita meminta ditunjukkan tempat apartemen tersebut," ujarnya mengklarifikasi.
Disampaikan Asep, keberadaan Idris di lokasi adalah untuk mendampingi proses penggeledahan di apartemen Pakubuwono. Saat menggeledah tempat tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang yang ditaksir jumlahnya mencapai angka miliaran rupiah.
"Di sana (apartemen Pakubuwono) memang kita menemukan sejumlah uang, enggak puluhan miliar, sekitar Rp1,3 miliar. Kenapa? Karena baru pagi dihitung," tutur dia.
Lebih lanjut, Asep mengatakan penyidik masih akan mendalami keterkaitan uang Rp1,3 miliar rupiah dari penggeledahan tersebut dengan kasus korupsi tukin yang tengah diusut KPK. Hal ini termasuk soal kepemilikan apartemen itu berdasarkan status hukumnya.
"Apartemennya sedang kita dalami juga apakah ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada di Pak Plh (Muhamad Idris), tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa, sampai saat ini sedang didalami," papar Asep.
Terkait hal ini, penyidik juga mengagendakan pemanggilan Plh Dirjen Minerba Muhamad Idris pada pekan ini untuk dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan perkara. Meski demikian, belum diketahui jadwal pasti pemanggilan Idris ke kantor lembaga antikorupsi.
Ada pun dari penggeledahan awal di Ditjen Minerba dan kantor Kementerian ESDM, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen.
"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan, antara lain, berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3).
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Depok (Selasa, 28/3) dan Bekasi (Rabu, 29/3). Kendati demikian, perkembangan terkini terkait hasil penggeledahan di Depok dan Bekasi itu masih belum dibeberkan.
Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.
Selain itu, KPK juga mengantongi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meski masih belum diungkapkan identitasnya. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.
"Sejauh ini [kerugian negara] berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali di Jakarta, Senin (27/3).