Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak aduan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dari aduan yang masuk, diperkirakan nilai gratifikasi mencapai Rp240.712.804.
“Per 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5).
Aduan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai ditaksir Rp164.390.920.
Lalu, sembilan objek berupa uang, voucher, dan logam mulia dengan nilai ditaksir Rp6.400.001. Terakhir, 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai ditaksir Rp66.221.883.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” tutur Ali.
Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali.
Ditambahkan Ali, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No.6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” kata Ali.