Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan rasuah di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Praktik lancung yang diadukan diterka mengenai pembangunan asrama mahasiswa.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis pada Kamis (20/5).
Dirinya berjanji, lembaga antirasuah akan menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Verifikasi dan telaah data-data pengaduan bakal dilakukan.
Ali menjelaskan, langkah tersebut diambil guna mencari tahu apakah laporan tersebut sesuai ketentuan hukum berlaku atau sebaliknya.
"Vetifikasi dan telaahan (dilakukan) agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," jelasnya.
Jika sesuai regulasi dan masuk ranah komisi antisuap, KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan. "Sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ali.