Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima vonis dari majelis hakim terkait kasus korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau saat ini dikenal dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE).
"KPK telah memutuskan menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT NKE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (11/1).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korporasi itu dengan denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar.
Selain menjatuhkan pidana berupa uang pengganti dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pihak korporasi untuk dapat membayar uang pengganti sebesar Rp188,7 miliar dan denda Rp1 miliar.
Akan tetapi nilai dan pidana tersebut tergolong ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar pihak korporasi tersebut dapat dijatuhi tuntutan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Membayar uang pengganti sebesar Rp188,73 miliar serta dicabut hak perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
KPK sempat bungkam soal putusan vonis tersebut, namun kemudian, Jumat (11/1) sore tadi, Febri menjelaskan beberapa alasan lembaga antirasuah itu dapat menerima putusan tersebut.
Salah satunya karena fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang telah diajukan pihaknya sejauh ini sebagian besar dianggap telah dikabulkan Majelis Hakim. Meski ada sejumlah perbedaan terkait waktu pencabutan hak perusahaan tersebut.
KPK memandang putusan pencabutan hak lelang pada proyek pemerintah selama enam bulan itu sebagai pertimbangan yang adil dan proporsional.
"Dalam penghukuman terhadap korporasi, KPK menekankan pada pengembalian aset yang dikorupsi dan juga penghukuman pencabutan hak jangan sampai mematikan korporasi sehingga para karyawan perusahaan menerima akibatnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan," imbuhnya.
Kemudian terkait dengan hukuman uang pengganti senilai Rp85,49 miliar pun dipandang telah sesuai dengan perhitungan.
"Keuntungan yang diperoleh PT NKE dari delapan proyek yang dikerjakan adalah senilai Rp240,09 miliar. Nilai yang telah disetor ke kas Negara sebagai eksekusi Putusan dengan terpidana Dudung Pruwadi atas proyek Wisma Atlet dan Udayana senilai Rp51,36 miliar. Uang yang dititipkan dalam Penyitaan selama penyidikan tersangka PT NKE senilai Rp35,73 miliar. Fee yang telah diserahkan ke Nasruddin senilai Rp67,51 miliar. Sehingga selisih dari keuntungan yang diperoleh PT NKE dari delapan proyek yang menjadi objek dalam perkara korupsi ini dari tiga poin tersebut adalah Rp85,49 miliar," paparnya.
Nilai Rp85,49 miliar tersebut pun akan dieksekusi segera pada PT NKE, dan diimbau dapat berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas Negara melalui KPK.
Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Kamis, 3 Januari 2019. Hasil dari sidang putusan tersebut menyatakan PT NKE terbukti memperkaya korporasinya sebanyak Rp240,09 miliar lewat delapan proyek yang diperoleh dari eks politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia terbukti telah melanggar dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa perwakilan PT DGI adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo.