Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang senilai Rp1,7 miliar dari kasus dugaan penerimaan suap olah anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyampaikan, uang tersebut diterima dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jumlah uang yang dikembalikan oleh para saksi melalui rekening penampungan KPK, hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000," kata Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/6).
Kendati telah kantongi uang tersebut, penyidik belum menyita uang karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, kata Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti penyitaan uang jika sudah mendapat izin dari pengawas internal lembaga antirasuah itu.
"KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut, hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkap dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut dalam perkara itu. Mereka ialah, Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan. Kemudian Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
Para tersangka, diduga berjemaah menerima uang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2014, persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2019, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, ke-14 eks anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.