close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK./Foto livemint.com
icon caption
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK./Foto livemint.com
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 23:13

KPK terus kembangkan proses penganggaran kasus KTP-el

Agus Martowardjojo mengaku, dimintakan keterangan terkait proses anggran yang dilakukan Kemendagri.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Komisi antirasuah, tengah menelisik proses penganggaran untuk pengadaan kartu identitas tersebut. 

Proses pendalaman, dilakukan melalui pemeriksaan eks Menteri Keuangan Agus Martowardjojo. "Penyidik mengkonfirmasi saksi saat masih menjabat Menteri Keuangan, mengenai penganggaran proyek KTP-el, khususnya persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Terpisah, mantan Menteri Keuantan era SBY, Agus Martowardjojo mengaku, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Paulus Tannos, Isnu Edhi Wijaya, Miriam S Haryani, dan Husni Fahmi.

"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggran yang dilakukan Kemendagri, terkait hubungan dengan Kemenkeu dengan DPR komisi dua, dan kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yag lalu," terang dia.

Sekedar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Selasa (13/8), bersama dengan tiga orang lainnya. Yakni, anggota DPR RI, Miriam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi. 

Dalam perkaranya, bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diduga kuat telah merencanakan pemufakatan jahat bersama Andi Narogong, Johannes Marliem, serta Isnu Edhi Wijaya guna membahas pemenangan konsorsium PNRI. 

Dalam mengupayakan hal tersebut, Tannos diduga telah melangsungkan pertemuan dengan mereka selama 10 bulan.

Pada beberapa pertemuan tersebut, keempatnya menyepakati fee sebesar 5%. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah mengatur skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim, perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Tannos dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan