Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Pada perkara tersebut, bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam mengusut perkara tersebut, hari ini (Kamis, 22/10), lembaga antikorupsi memeriksa kembali Yasin. Dia dicecar pertanyaan oleh penyidik perihal praktik lancungnya, termasuk hasil yang diterka untuk membeli aset.
"Tersangka RY diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor yang jumlahnya beragam dan digunakan untuk membeli berbagai aset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa ssat lalu.
Kemarin (Rabu, 21/10), dalam perkara yang sama, KPK telah memeriksa tiga saksi yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Diyanto; Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sony Abdul Sukur; dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2014, Yuni.
"Penyidik masih terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.
Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.