Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022. Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kalau enggak salah 10 (tersangka) ya kemarin itu ya. Terakhir 10 kalau enggak salah ya," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).
Kendati demikian, identitas para tersangka itu belum diungkap KPK. Selain itu, lembaga antikorupsi sejauh ini juga belum mengajukan upaya cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Asep bilang, para pihak yang terkait dengan perkara ini diyakini bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang jadi bagian dari proses penyidikan.
"Yang dicekal itu memang orang-orang yang terkait dengan tindak pidananya atau para tersangkanya, sejauh ini belum ada," ujar Asep.
Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.
Disampaikan Asep, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjelaskan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.
"Masing-masing rumah dari para tersangka itu kan digeledah, karena bukti-bukti terkait slip gaji dan yang lain-lainnya itu yang kita cari, bukti-bukti itu," tutur dia.
Ada pun dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Pengusutan perkara ini berawal dari aduan masyarakat kepada KPK, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Status kasus ini sudah masuk tahap penyidikan seiring adanya dua alat bukti.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk keperluan pribadi.
"Sejauh ini [kerugian negara] berkisaran sekitar puluhan miliar, ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," kata Ali di Jakarta, Senin (27/3).