close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK tetapkan 10 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub 2018-2022 (Alinea.id/Gempita Surya)
icon caption
KPK tetapkan 10 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub 2018-2022 (Alinea.id/Gempita Surya)
Nasional
Kamis, 13 April 2023 03:08

KPK tetapkan 10 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA

10 tersangka yang kini ditahan KPK merupakan pihak yang terjaring OTT pada 11 April 2023.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasusnya, yakni dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Seluruh tersangka ini merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. KPK sebelumnya mengamankan 25 orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui permintaan keterangan dari para pihak terperiksa, dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dengan menetapkan 10 orang tersangka," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4) dini hari.

Empat tersangka di antaranya berstatus sebagai pemberi suap dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan penerima. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Tanak mengungkapkan, sepuluh orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

"Terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," ujar Tanak.

Para tersangka ditahan di lima rumah tahanan (rutan) terpisah. Dion Renato bakal mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Yoseph Ibrahim dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Berikutnya, Parjono dan Putu Sumarjaya bakal menghuni Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Bernard Hasibuan dan Achmad Affandi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

"Muchamad Hikmat di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Syintho Pirjani Hutabarat ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," tutur Tanak.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan 16 orang di Jakarta dan Depok, Jawa Barat. Kemudian, 8 orang diamankan di Semarang, dan 1 orang di Surabaya

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menemukan uang senilai Rp2,8 miliar sebagai barang bukti.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan