close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK tetapkan 2 korporasi BUMN sebagai tersangka korupsi. / Ayu Mumpuni
icon caption
KPK tetapkan 2 korporasi BUMN sebagai tersangka korupsi. / Ayu Mumpuni
Nasional
Jumat, 13 April 2018 19:17

KPK tetapkan 2 korporasi BUMN sebagai tersangka korupsi

Dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
swipe

Dua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Hari ini (13/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi. Kedua korporasi tersebut adalah PT NK dan PT TS yang diduga telah melakukan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan PT NK dan PT TS Melalui Heru Sulaksono sebaagai Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, merangkap kuasa Nindya dari Sejati Joint Operation, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan peiabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Laode, ini merupakan kali pertama kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN. Ia menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya, yaitu PT DGI.

Nilai proyek pembangunan dermaga dan pelabuhan itu mencapai Rp793 miliar. Dari total tersebut, kedua korporasi menerima keuntungan sebesar Rp94,8 miliar.

Dari hasil penyidikan, KPK menyimpulkan beberapa penyimpangan secara umum yang telah dilakukan kedua tersangka korporasi. Penyimpangan itu meliputi Penunjukan langsung, PT NK (Sejati Join Operation ) sejak awal telah diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan dan rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan penggelembungan harga (mark up).

Menurut Laode dalam penyidikan, KPK memanggil saksi terkait dengan jumlah yang cukup banyak. “Kami telah memeriksa sejumlah pihak, saksinya sekitar 70 orang,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp313 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening kedua korporasi dan juga menyita SPBU dan SPBN milik PT TS yang setara dengan uang Rp12 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan