Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Kedua tersangka yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke, serta LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
KPK menahan Sukarman Loke selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung mulai 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2022. Sukarman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Sebelumnya, Sukarman diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus suap yang menyeret namanya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (23/6).
Adapun untuk tersangka LM Rusdianto Emba, Ghufron mengimbau agar yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk menghadiri jadwal pemanggilan dari tim penyidik.
"KPK mengimbau agar LM RE untuk secara kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidikan berikutnya," kata Ghufron.
Pada kasus ini, LM Rusdianto Emba berperan sebagai pemberi suap, sementara Sukarman Loke disangkakan sebagai penerima suap.
LM Rusdianto Emba disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Sukarman Loke disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penetapan dua tersangka pada hari ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya pada kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah di Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur Akbar.