Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka hasil pengembangan kasus dugaan rasuah pembayaran tip fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau AJI (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI 2008-September 2016, Solihah (SLH) dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana atau AMS. Keduanya, ditetapkan tersangka usai pengembangan perkara eks Direktur Utama PT AJI 2011-2016, Budi Tjahjono, yang sudah inkrah.
"KPK meningkatkan status perkara tersebut ke dalam tahap penyidikan pada akhir 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/5).
Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Kiagus untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei 2021. Sementara satu tersangka lain tidak ditahan karena saat dipanggil hari ini, Solihah mengaku sakit.
"KEFC dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli.
Dalam perkaranya, Kiagus diduga membantu Budi yang mau PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KPK menerka Kiagus membantu dengan cara melobi beberapa pejabat BP Migas.
Atas bantuan itu, Budi diduga memberikan uang kepada Kiagus dengan modus seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus. Dari cara fiktif itu digelontorkan duit Rp7,3 miliar dari PT AJI kepada Iman.
Menurut lembaga antirasuah, pembayaran itu menyalahi aturan karena terpilihnya PT AJI tak pakai agen. Sedangkan uang yang sudah dikirim itu, oleh Kiagus diserahkan lagi kepada Budi Rp6 miliar dan sisanya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.
Sementara peran Solihah, diduga bermula dari perintah Budi yang menginginkan PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014. Menindaklanjuti perintah, KPK menduga dilakukan rapat direksi yang dihadiri Solihah.
Menurut lembaga antisuap, rapat direksi Itu memutuskan tak lagi pakai agen Iman. Sebagai gantinya, dipilih agen Supomo Hidjazie dan disepakati komisi untuk Supomo dikumpulkan lewat Solihah.
Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS 2012-2014 itu, Budi tetap menggunakan modus yang sama dengan pembayaran komisi agen sebanyak US$600.000. Oleh Supomo duit diberikan secara bertahap kepada Budi melalui Solihah sebanyak US$400.000. Sementara sisanya masuk kocek pribadi Solihah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.