Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketiga tersangka tersebut adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Dalam kasus ini, Laode menjelaskan bahwa AVS dan SPE diduga sebagai pemberi suap, sementara AWN diduga sebagai penerima. Hingga saat ini, status SPE masih buron atau dalam pencarian KPK.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, lanjutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (28/6).
Dua oknum yang terjaring OTT KPK pada Jumat merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kemnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Laode menjelaskan bahwa kedua jaksa tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses.
"Kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini," tuturnya.
Laode menjelaskan bahwa dua jaksa yang tertangkap belum dapat dipastikan sebagai tersangka karena masih membutuhkan keterangan tambahan.
"Untuk itu, dari Kejagung akan berupaya untuk memeriksa lagi dan pastinya akan berkoordinasi dengan kita," lanjutnya.
Dari OTT tersebut, Laode menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan tindakan suap terkait kepengurusan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain YHE dan YSP, dalam operasi senyap itu, KPK menjaring tiga orang lainnya yakni AVS, seorang pengacara bernama Sukiman Sugita (SSG), dan Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019," ujar Laode.
Dalam OTT, Laode menjelaskan bahwa KPK berhasil mengamankan uang sebesar 8.100 dolar Singapura setara dengan Rp84,38 juta dari YHE.
"Selanjutnya, tim KPK mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 16.00 WIB pada Jumat. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar 20.874 dolar Singapura setara dengan Rp217 juta dan US$700," ungkapnya.
Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S. Maringka mengantarkan AWN ke KPK.
"Setelah itu, AWN bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil Rp200 juta di ruangannya," jelas Laode.