KPK telah menetapkan 68 tersangka kasus korupsi yakni suap, gratifikasi hingga pencucian uang dari sebanyak 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan selama semester I, pada Januari hingga Juni 2022.
“Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara. Kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61, ini mungkin data yang update terakhir. Kemudian, untuk penuntutan 71 perkara, inkrah 59 pekara, eksekusi 51 perkara, dan tersangkan 68," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (22/8).
KPK memiliki target tahunan untuk menuntaskan sebanyak 120 kasus korupsi. KPK akan melanjutkan proses kasus-kasus lama atau carry over dari tahun sebelumnya sebanyak 63 kasus. Hal ini merupakan target tahunan KPK.
Sementara itu, KPK menegaskan, akan terus melanjutkan pencarian para buronan korupsi yang sampai saat ini masih belum ditangkap yaitu, Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.
Karyoto juga mengajak masyarakat untuk membantu pencarian lima buronan korupsi tersebut.
“"KPK pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron," kata Karyoto.