Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12) atas kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Salah satunya terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah. Operasi tangkap tangan KPK mengamankan 21 orang di beberapa tempat di Jakarta.
"Sebanyak 21 orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Minggu (30/12) dini hari.
Total barang bukti yang diamankan KPK, antara lain uang Rp3,3 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan US$3.200.
Usai dilakukan penyidikan, ditetapkan 8 tersangka. "Kedelapan tersangka, antara lain ARE, MWR, TMN, dan DSA yang diduga menerima suap untuk mengatur lelang proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa," ujar Saut.
Selengkapnya, para tersangka, antara lain Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emondo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma, dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibya. Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satu Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Keempatnya diduga sebagai penerima suap.
Pihak diduga pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak diduga penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.