Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini berawal dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penelusuran LHKPN yang diawali dengan klarifikasi tersebut lantas diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan cukup, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
"Jadi, sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
Ali memastikan proses penyidikan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah upaya dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, antara lain, melalui penggeledahan serta pemanggilan sejumlah saksi.
"Kami akan umumkan secara resmi identitas tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan cukup," tutur Ali.
Berdasarkan penelusuran Alinea.id, KPK pernah melakukan klarifikasi LHKPN terhadap dua pejabat Bea Cukai. Mereka adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, serta Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Saat ditanya perihal pejabat Bea Cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. "Yang di Makassar," ujarnya.
Dicegah ke luar negeri
Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.
KPK berharap Andhi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023. "Dapat diperpanjang untuk periode kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ucap Ali.
Terpisah, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya usulan cegah dari KPK terhadap Andhi Pramono. Masa pencegahan berlaku efektif selama 6 bulan.
"Saat ini, [Andhi Pramono] tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Ahmad saat dikonfirmasi.
Sosok Andhi jadi sorotan publik lantaran sebuah utas viral di media sosial tentang gaya hidup mewah yang diunggah keluarganya. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp13,7 miliar.
Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp6,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur.
Selain itu, Andhi juga tercatat memiliki alat transportasi berupa 4 sepeda motor dan 9 mobil senilai Rp1,84 miliar. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.