Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan terkait perkara ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Abdul Latif, kelima bawahannya juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga totalnya ada enam orang.
"Kami menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan periode 2018-2023," kata Firli dalam keterangan pers, Kamis (8/12).
Lima tersangka lainnya juga ditangkap terkait perkara lelang jabatan tersebut. Kelima tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY); dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Abdul Latif dan lima orang bawahannya selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2022," ujar Firli.
Bupati Bangkalan Abdul Latif ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Adapun Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Firli mengungkapkan, tim penyidik melakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Rabu (7/12). Usai diperiksa, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka. Kemudian, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses penyidikan, serta penyelesaian perkara," tutur Firli.
Dalam perkara ini, Abdul Latif disebutkan berperan sebagai penerima suap. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.