Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR daerahnya pada 2019. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan rasuah yang melibatkan bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Juarsah sempat menjadi Wakil Bupati Muara Enim mendampingi Ahmad Yani, yang telah dicokok KPK terlebih dahulu akibat kasus rasuah 16 proyek perbaikan jalan.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara. Proses penyidikan dilakukan sejak 20 Januari 2021.
"KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka yaitu JRH (Juarsah), Bupati Kabupaten Muara Enim, yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020," katanya dalan telekonfrensi yang disiarkan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Dalam perkaranya, Juarsah diduga turut terlibat dalam menyepakati dan menerima uang biaya (fee) senilai 5% dari total 16 proyek jalan yang diberikan kontraktor bernama Robi Okta Pahlevi senilai Rp132 miliar di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Robi telah diperkarakan terlebih dulu kasusnya oleh KPK.
Tak hanya itu, Juarsah diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 semasa menjabat sebagai wabup 2018-2020.
"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," terang Karyoto.