Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Perkara ini melibatkan penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Ali bilang, saat ini keduanya sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Ali menuturkan, para tersangka diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Eghani Ben Bahat. Istrinya tersebut diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024.
"Perkembangan segera akan disampaikan," tutur Ali.