Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Malang dua periode, Rendra Kresna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyediaan sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp3,45 miliar dari pihak swasta, Ali Murtopo, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga menetapkan pihak swasta lain bernama Eryk Armando Talla, yang juga ikut menerima suap bersama Kresna, ketika ia masuk dalam tim suksesnnya.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan KPK usai mendapatkan sejumlah bukti permulaan yang cukup, dari temuan lapangan dan informasi masyarakat sekitar. Sejak hari Senin (8/10) lalu, KPK pun sudah menyisir 22 lokasi di sekitar Kabupaten Malang, dari mulai Pendopo Bupati Malang, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Sosial, Kantor Bina Marga hingga Kantor Dinas Pertanian.
KPK akhirnya menemukan beberapa barang bukti yang terdiri atas uang 15.000 SGD (dollar Singapura) di rumah dinas bupati, Rp305 juta di kantor Bina Marga dan Rp18.950.000, di salah satu rumah Kepala Bidang.
KPK menduga uang yang diterima oleh Kresna dipakai untuk membayar utang kampanye, saat mencalonkan diri sebagai bupati Malang Periode 2010-2015. Bupati yang dicalonkan dari Partai Nasdem ini mendapatkan uang tersebut, dari proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan pada tahun anggaran 2010-2013.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengaku sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Malang. Sebab ini merupakan kesekian kalinya KPK menjerat kepala daerah dalam kasus korupsi.
“KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan Kepala Daerah, terutama dalam kasus ini, yang dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye di Pilkada,” kata Komisioner KPK, Saut Situmorang, Kamis (11/10).
Atas perbuatannya, Rendra Kresna dan Eryk Armando disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ali Murtopo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.