close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Selasa, 24 September 2019 22:19

KPK tetapkan Dirut Perindo tersangka kuota impor ikan

Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang sebesar US$30.000.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019.

Selain Risyanto, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa. Penetapan tersangka itu setelah keduanya terjaring operasi senyap KPK pada Senin (23/9).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, dalam operasi senyap itu KPK mengamankan uang sebesar US$30.000 dari tangan Mujib. Diduga uang tersebut sebagai fee untuk mengekuarkan izin kuota impor tahun 2019.

"Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," kata Saut, saat konfrensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dikatakan Saut, KPK menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang masih terjadi di sektor pangan khususnya dalam sektor perikanan. Seharusnya, kata Saut, ikan dapat dinikmati oleh masyarakat dengan murah tetapi malah menjadi bahan bancakan untuk pihak tertentu.

"Ini sangat tidak sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedang menggalakkan ayo makan ikan," tutup Saut.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Risyanto Suanda, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan