Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di wilayahnya. Dia sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka sebagai berikut, DRA, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Tiga dari lima orang lain yang ditangkap KPK juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Muba, HM; Kepala Bidang SDA Muba, EU; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, SUH.
Kasus ini terkait proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba yang dananya bersumber dari APBD dan bantuan Provinsi (banprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Dodi diduga mengarahkan HM, EU, dan pejabat lain di Dinas PU Muba agar lelang direkayasa dengan membuat daftar paket kerjaan serta tentukan calon rekanan.
Dodi diduga menentukan persentase biaya (fee) dari setiap paket kerjaan tersebut. Komitmen biaya yang akan diterima Dodi sekitar Rp2,6 miliar. SUH diduga telah menyerahkan uang melalui HM dan EU sebagai realisasi empat proyek itu.
KPK melakukan OTT di dua lokasi, Jakarta dan Muba. Di Jakarta, anak buah Firli Bahuri mengamankan Dodi di sebuah hotel juga mengamankan uang senilai Rp1,57 miliar, sedangkan pihak-pihak yang ditangkap di Muba sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelum dibawa ke Ibu Kota.