Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam konstruksi perkara, AMN menghubungi LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur pada Maret 2021. LSMA pun mempertemukan AMN dengan MAN di kantor Kemendagri pada Juli 2021. AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. AMN meminta MAN agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya tersebut.
"Tindaklanjut atas pertemuan, tersangka MAN Mochamad diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 % secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ucapnya.
Untuk memenuhi keinginan tersangka MAN, AMN mengirim uang sebagai tahap awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening tersangka LMSA. Dari jumlah tersebut, KPK menduga dilakukan pembagian yang mana MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar $131 ribu atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di kediamannya di Jakarta. Sedangkan LMSA menerima Rp500 juta.
Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, kata dia, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, MAN dan LMSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara AMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.