close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Basarnas, Rabu (26/7/2023). YouTube KPK
icon caption
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Basarnas, Rabu (26/7/2023). YouTube KPK
Nasional
Rabu, 26 Juli 2023 21:08

KPK tetapkan Kabasarnas jadi tersangka dugaan suap

OTT ini pun diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di Basarnas terkait suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021 sampai 2023. Ada delapan orang yang dicokok dalam kasus ini.

Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kabasarnas Henri Alfiandi, Letkol Afri Budi Cahyanto dari Koorsmin Kepala Basarnas, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama Kindah Abadi Utama.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” katanya di Gedung KPK, Rabu (26/7). 

Sementara untuk Mulsunadi, masih berkeliaran dan belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik meminta Mulsunadi untuk menyerahkan diri.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujarnya.

Alex menyebut, tersangka Henri dan Afri sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

“Sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ucapnya.

Namun, tersangka Mulsunadi, Marilya dan Roni sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyidik menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka yang ditangkap dari IGK adalah Marilya selaku Direktur Utama dan Herry W yang merupakan sang sopir turut dibawa ke kantor Lembaga Anti Rasuah itu. Kemudian Johhannes selaku Direktur Keuangan, Rika selaku Manajer Keuangan, Erna selaku SPV Treasury, Daniel dan Esther yang merupakan staf keuangannya.

Sementara dari KAU adalah Roni Aidil selaku Direktur Utama, Sari di bagian keuangan, dan Tomi dari staf operasional. Mereka semua sudah dalam penangkapan.

OTT ini pun diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas. Kemarin, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap.

Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan