Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Status yang sama ditetapkan kepada Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Penetapan status tersangka terhadapKPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim tersangka kasus suap keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AHB (Aries HB) selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Keduanya diduga telah menerima uang untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Adapun nilai uang yang diberikan mencapai miliaran rupiah.
Alex mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kedua tersangka telah dimulai sejak 3 Maret 2020. Penyidik KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi di beberapa tempat, seperti rumah para tersangka, hingga Kantor DPRD Muara Enim.
Di samping itu, kata Alex, KPK juga telah melakukan pemanggilan kepada para tersangka sebanyak dua kali yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020. Namun panggilan itu tidak dipenuhi oleh keduanya.
"Untuk itu, setelah memastikan kepada para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada Minggu 26 April 2020," ucap Alex.
Kronologi penangkapan dimulai dengan pergerakan penyidik ke rumah Aries di daerah Palembang pada pukul 07.00 WIB. Kemudian, penyidik menyisir rumah Ramlan pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah diamankan dua tersangka, kemudian diperiksa di kantor kepolisian daerah Sumsel. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih dan tiba hari senin 27 April tadi pagi, sekitar jam 08.30 WIB," kata Alex.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga menyangkakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.