Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, dari PDI Perjuangan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka Supriyono berdasarkan hasil tindaklanjut penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Atas dugaan tersebut, tersangka SPR (Supriyono) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Febri menjelaskan, kasus suap tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 6 Juni 2018. Dalam perkara itu, Syahri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta. Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Syahri.
Dalam persidangan Syahri, terungkap adanya indikasi uang yang diberikan pada Supriyono digunakan untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi (Banprop) dan praktik uang mahar. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan pada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
"Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa SPR menerima Rp375 juta, dan penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar," kata Febri.
Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
"Selama proses penyidikan ini, sejak 25 April 2019 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi, baik yang dilakukan di Gedung KPK ataupun daerah," ujar Febri.