close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (9/9)./ Antara Foto
icon caption
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (9/9)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 September 2019 13:51

KPK tetapkan Kock Meng tersangka baru suap Gubernur Kepri

Penyidik KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti keterlibatan Kock Meng dalam kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng, sebagai tersangka baru dalam kasus penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Kock Meng bersama tersangka Abu Bakar diduga telah mengajukan izin pemanfaatan laut kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, sebelum izin RZWP3K keluar.

Adapun izin yang diajukan adalah untuk pemanfaatan laut seluas 16,4 hektare. Guna memuluskan izin itu, Kock Meng bersama Abu Bakar memberikan uang sebesar Rp45 juta dan 11.000 Dolar Singapura kepada Nurdin dan rekanannya.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," kata Yuyuk saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2019 lalu. KPK menyita uang Rp6,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dari Nurdin. Uang tersebut diduga merupakan suap untuk memuluskan penerbitan izin reklamasi di Kepulauan Riau. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kock Meng telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK juga melakukan pencekalan terhadap Kock Meng, untuk memudahkan proses pemeriksaan. Saat itu, penyidik KPK menilai Kock Meng merupakan saksi fakta dalam kasu ini.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan