close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penindakan KPK, Brigjen Karyoto dalam konpers di KPK yang disiarkan daring. YouTube/KPKRI
icon caption
Direktur Penindakan KPK, Brigjen Karyoto dalam konpers di KPK yang disiarkan daring. YouTube/KPKRI
Nasional
Rabu, 30 Maret 2022 20:29

KPK tetapkan mantan Gubernur Riau jadi tersangka korupsi

KPK sempat memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R- APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Direktur Penindakan KPK Brigjen Karyoto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah pengumpulan berbagai informasi dan data. Serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman, dan lainnya.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan (status) tersangka terhadap AM," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK yang disiarkan daring, Rabu (30/3).

Karyoto menyebut, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Suparman selaku Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dan Johar Firdaus sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.

KPK, kata Karyoto, sempat memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau. Sejumlah alasan menjadi dorongan penyidik untuk melakukan hal tersebut.

Alasan itu antara lain, adanya perintah membawa Annas karena KPK menilai Annas tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap Annas sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga Annas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," ucap Karyoto.

Karyoto menjelaskan, Annas mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus. Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.

Alokasi tersebut mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," jelas Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, kata Karyoto, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan