Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dua tersangka itu ialah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan perkara atas terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung.
Saut memastikan penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada Sjamsul Nursalim dan Itjih.
"KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Saut di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Sjamsul Nursalim dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.
Sjafrudin telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
KPK pun sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri, untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, meski saat ini ia berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke pengadilan secara in absentia.
Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.
Upaya tersebut akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan, atau jika kelak perkaranya disidangkan.
"Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir, entah karena kesehatan, karena usia, dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana, disidangkan dengan cara in absentia," ucap Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 31 Mei 2019 lalu.