Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait perizinan di Kabupaten Cirebon. Keduanya adalah General Manager Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Direktur PT King Properti
Sutikno.
"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN (Sunjaya) selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019, terkait dengan perizinan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan atas adanya sejumlah bukti yang menguatkan dugaan suap yang mereka lakukan.
Herry diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisaatra terkait proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon. Uang suap yang diberikan Herry kepada Sunjaya diperkirakan senilai Rp6,04 miliar.
Adapun Sutikno diduga telah menyuap Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. KPK menduga, uang yang diberikan Sutikno sebesar Rp4 miliar.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b ,atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.