Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) ABNP-P 2017 dan APBN 2018.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS atau Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyono, saat telekonferensi, Kamis (12/11).
Agusman pun langsung ditahan selama 20 hari per 12 November untuk kepentingan penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui e-Planning dengan total permohonan Rp504.734.540.000 pada 10 April 2017. Bupati Khairuddin Syah lalu menugaskan Agusman menemui Kasi Pengembang Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran pada Labuhanbatu Utara serta meminta bantuan untuk pengurusannya.
Yaya dan Rifa bersedia membantu dan menuntut biaya (fee) 2% dari dana yang diterima. Dalam tempo Mei-Agustus 2017, Agusman kembali bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan pengajuan DAK 2018 dan potensi yang diperoleh. Diduga terjadi penyerahan uang sebesar S$200.000 dari Agusman kepada Yaya dan Rifa dalam beberapa pertemuan tersebut.
Guna menyelesaikan permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Labuhanbatu Utara, Yaya meminta rekan kuliahnya di Program Doktoral Unpad, Puji Suhartono. Puji lantas meminta koleganya yang juga Anggota Fraksi PPP DPR, Irgan Chairul Mahfiz, agar membantu pembahasan di Kemenkes untuk Labuanbatu Utara.
Sebagai anggota Komisi IX DPR yang bermitra dengan Kemenkes, Irgan mengupayakan adanya pembahasan RKA DAK Kesehatan Labuhanbatu Utara.
Sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Irgan. Permintaan baru dipenuhi 2 April 2018, di mana transfer dilakukan melalui supir Agusman, Suryadi Sihombing.
Pada awal April, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Disinyalir dilakukan pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman sebesar S$90.000 secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Puji.
Kemudian tanggal 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai Rp400 juta dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya. Pun menyetor uang tunai Rp100 juta dari uang pribadinya ke rekening Puji sebagai biaya yang diberikan Khairuddin.
Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.