Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka ke-45 kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-Perubahan) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan, persidangan, dan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka Cipto Wiyono (CWI), Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," tutur Kepala Biro Humas Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Febri mengatakan, tersangka Cipto Wiyono bersama H Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono memberikan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch Arief Wicaksono selalu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019 dan kawan-kawannya.
Hari ini, kata Febri, Cipto Wiyono ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK dibelakang Gedung KPK Merah Putih.
Atas dugaan tersebut, Cipto Wiyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 te tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi perkara
Pada pelaksanaan APBD Tahun 2015 terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). SILPA hanya dapat digunakan jika dilakukan perubahan pada APBD Tahun 2015, maka pada pertengahan Juni hingga Juli 2015 dilakukan pembahasan APBD-P TA 2015 Kota Malang.
Rencananya, dimulai dengan rapat paripurna DPRD untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran TA 2015.
Sekitar Juli 2015, Moch Anton memerintahkan tersangka Cipto Wiyono berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch Arief Wicaksono dalam upaya penyiapan uang 'ubo rampe' (uang anggota DPRD Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD).
Dalam koordinasi tersebut, Moch Arief Wicaksono menyampaikan kepada Cipto Wiyono bahwa jatah untuk DPRD kurang Rp700 juta.
Cipto Wiyono memerintahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah mengumpulkan dana untuk menambal kekurangannya.
Cipto Wiyono juga turut memerintahkan pengumpulkan Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar memperoleh persetujuan APBDP 2015.