Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan lagi terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2013- 2018. Perkara ini merupakan pengembangan perkara tangkap tangan di tahun 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidik menetapkan Tigor Prakasa sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung menahan selama 20 hari ke depan. Tigor sendiri berasal dari salah satu kontraktor swasta dan merupakan Direktur PT Kediri Putra yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung dan agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung. Diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh tersangka Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di rutan KPK pada kavling C1," kata Alex dalam konferensi pers KPK, Jumat (11/3).
Alex mengungkapkan, Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan. Hal itu dilakukan sebab Syahri memenangkan Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya.
"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," ujar Alex.
Alex mengungkapkan, beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor, seperti sejumlah proyek pada tahun 2016 senilai Rp64 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar. Kemudian pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.
"Pada tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar," ucap Alex.
Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Sutrisno sebagai Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo dari pihak swasta.