close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim tersangka dugaan suap alokasi dana hibah. Foto Alinea/Gempita Surya
icon caption
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim tersangka dugaan suap alokasi dana hibah. Foto Alinea/Gempita Surya
Nasional
Jumat, 16 Desember 2022 06:23

KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim tersangka dugaan suap alokasi dana hibah

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga tersangka lainnya yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat Tua; Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (15/12) malam.

Seiring dengan penetapan tersangka, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ada pun terhadap keempat tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari.

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Johanis.

Suhat Tua ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara, Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Suhat Tua diduga menerima suap senilai miliaran rupiah terkait pengurusan alokasi dana hibah. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik KPK, terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul Hamid kepada Rusdi sebagai perwakilan Suhat Tua pada Rabu (14/12) di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Johanis menuturkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim penyidik mengamankan keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keempatnya ditangkap secara terpisah di lokasi berbeda. Suhat Tua dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di kediaman mereka di Kabupaten Sampang.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD, dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ungkap Johanis.

Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan