Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan TPPU ditemukan dalam proses penyidikan perkara awal yang menjerat Richard. Ia sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di 2020.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7).
Praktik pencucian uang yang dilakukan Richard di antaranya, sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Namun, detail terkait harta benda yang disebutkan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.
Ali menyebut, perkembangan penanganan dari perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat. Pihaknya meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan mendukung pengusutan kasus ini.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya.
Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon.
Dalam kasus ini Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.
Selain Richard, KPK juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.
KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat.
Terkait kasus tersebut, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D.
Penggeledahan juga telah dilakukan pada PT MID Tbk. (Midi Utama Indonesia) cabang Ambon. Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik.
Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka. Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard dan kawan-kawan.