Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka terhadap Budi, dilakukan dari hasil pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kasus dugaan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya TA 2018," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Budi diduga memberi uang senilai Rp400 juta kepada Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yaya merupakan salah satu pelaku dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ucap Febri.
Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, KPK menetapkan tiga tersangka lain. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 lalu.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaluddin (EKK) sebagai perantara, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan kontraktor Ahmad Ghiast (AG) ditangkap dalam OTT tersebut. KPK juga menyita Rp400 juta dalam operasi senyap tersebut.
"Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Pada 14 Agustus 2018, Budi Budiman pernah diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo dalam kasus yang menjeratnya.
Yaya terbukti menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 6,52 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.