Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan Roy Rening diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam mendampingi proses hukum kliennya. Roy disebut telah mengenal Lukas Enembe sejak 2006, saat Lukas maju dalam Pilkada Gubernur Papua.
Keduanya masih menjalin komunikasi, hingga Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani Lukas, Roy Rening ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga saudara SRR (Roy) dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Ghufron menuturkan, ada tiga perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan Roy. Pertama, menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi.
Para pihak tersebut dipengaruhi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dugaan korupsi Lukas Enembe. Padahal menurut hukum acara, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
"Jadi, saudara SRR mempengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir," ujar Ghufron.
Kemudian, lanjutnya, Roy juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam penyidikan perkara tersebut. Hal itu bertujuan untuk menggalang opini publik bahwa tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Lukas adalah keliru. Terlebih, penyusunan testimoni tersebut diduga dilakukan di tempat ibadah.
"Agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang dapat menimbulkan potensi konflik sosial. Jadi, dilakukan testimoni di area tempat ibadah agar menarik simpati dan empati dari masyarakat," tutur Ghufron.
Selain itu, Roy diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dari Roy tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil KPK menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujarnya.
Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Roy selama 20 hari terhitung mulai 9-28 Mei 2023. Roy bakal mendekam di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.