Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbang menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk bersaksi dalam persidangan kasus suap kerja sama transportasi antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Jaksa akan mempertimbangkan kebutuhan pembuktian. Apakah seorang saksi perlu dihadirkan atau tidak itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Namun demikian, Febri belum mengetahui secara pasti apakah jaksa penuntut umum pada KPK bakal menghadirkan Mendag Enggar dalam persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Nanti, kalau sudah ada informasi lebih lanjut terkait keputusan menghadirkan atau tidak menghadirkan Menteri Perdagangan ini, akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap kerja sama bidang transportasi PT Pilog dengan PT HTK, Bowo Sidik Pangarso memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Mendag Enggar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK, Bowo menyebut, Enggar terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
"Izin Yang Mulia. Di forum persidangan ini, saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar. Karena di BAP saya, saya sebutkan enggar dan juga Jessica Jorra, Pak," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
Mendag Enggar santer disebut pernah memberikan sejumlah uang kepada Bowo saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Disinyalir uang tersebut diberikan untuk mengamankan salah satu kebijakan Kemendag.
Dalam surat dakwaannya, Bowo disebut pernah menerima uang sebesar 200 ribu Dolar Singapura pada 26 Juli 2017. Uang tersebut berkaitan dengan pembahasan peraturan Mendag tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
KPK sudah tiga kali memanggil Enggar untuk dimintai keterangan. Namun, Enggar selalu mangkir dengan beragam alasan.