close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Selasa, 04 Agustus 2020 08:57

KPK timbang langkah hukum lanjutan pada vonis bebas Syafruddin Temenggung

Pertimbangan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah merampungkan kajian dan analisis terhadap putusan PK itu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menimbang langkah hukum lanjutan pascaditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan terpidana kasus koripsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pertimbangan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah merampungkan kajian dan analisis terhadap putusan PK itu.

"KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tsb,termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Lebih lanjut, Fikri menerangkan, penolakan permohonan itu dilakulan MA lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formiil. Meski demikian, dia menyampaikan, menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara Syafruddin.

"PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim, karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," terang dia.

Sebelummya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK atas vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. Penolakan ditenggarai lantaran permohonan tidak memenuhi syarat formil. Hal itu diketahui setelah MA menelaah permohonan upaya hukum yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Senin (3/8).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan PK atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung ke MA pada 17 Desember 2019. Permohonan itu dilayangkan setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin.

Alhasil, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dibebaskan MA dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Permohonan PK itu dilakukan lantaran KPK memandang terdapat beberapa alasan hukum seperti, adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi, dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

Apalagi Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Komisi Yudisial.

Syamsul Rakan merupakan salah satu majelis hakim yang mengabulkan permohonan kasasi terpidana Syafruddin pada 9 Juli 2019.

Dalam putusan KY, Syamsul Rakan terbukti melangsungkan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. 

Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman berupa hakim nonpalu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan