close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK menjamin akan bertindak tegas terhadap pegawainya yang melanggar. Dokumentasi KPK
icon caption
KPK menjamin akan bertindak tegas terhadap pegawainya yang melanggar. Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 28 Juni 2023 11:31

KPK jamin tindak tegas pegawai yang melanggar: Tidak pernah ada toleransi

KPK melibatkan eksternal dalam menangani kasus pidana yang melibatkan pegawainya. Sebab, memiliki keterbatasan wewenang dalam bertugas.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal menindak pegawainya yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk tindak pidana. Langkah ini untuk memberikan efek jera karena mencoreng reputasi institusi.

"KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Rabu (28/6).

Menurutnya, tidak cukup memenjarakan para oknum pegawai untuk membersihkan KPK dari berbagai perilaku menyimpang. Karenanya, institusi juga menutup celah-celah korupsi di internal.

"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli rutan (rumah tahanan), maupun pengambilan uang perjalanan dinas, dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," tuturnya.

KPK juga menggandeng lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan, dalam menangani kasus pelanggaran di internal. Sebab, hanya 3 kriteria perkara yang bisa ditangani komisi antirasuah, yakni pelakunya adalah penyelenggara negara, pelakunya penegak hukum, dan nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.

Diketahui, berbagai kasus yang melibatkan pegawai KPK menyeruak belakangan ini. Misalnya, asusila sesama pegawai, pelecehan seksual terhadap istri tahanan, pemotongan uang perjalanan dinas, dan pungli di rumah tahanan (rutan).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dijatuhi sanksi kategori sedang kepada pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri terhadap. Sesuai Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK, pelaku dapat dikenai pemotongan gaji pokok 10% hingga 20% selama 6 bulan.

Selain itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi sedang memeriksa 15 pegawai atas dugaan pungli sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. Pelaku sudah dicopot dari jabatannya dan bakal diadukan ke Dewas untuk selanjutnya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

KPK pun mengusut adanya pemotongan uang perjalan dinas 2021-2022 dengan temuan awal kerugian keuangan negara sekitar Rp550 juta. Pelaku sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan