close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Foto Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Jumat, 16 Oktober 2020 22:51

KPK tinjau ulang rencana pengadaan mobil dinas

KPK klaim mendengar masukan masyarakat terkait usulan fasilitas tersebut.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan meninjau kembali pembahasan anggaran mobil dinas jabatan untuk 2021. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, langkah itu diambil karena lembaga antisuap mendengar masukan masyarakat terkait usulan fasilitas tersebut.

"Kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Jumat (16/10).

Cahya menjelaskan, mulanya mobil dinas diusulkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan pejabat struktural. Pengadaan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan, proses pengajuan telah melalui mekanisme review angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Proses itu akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif.

"Yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dan terakhir akan terbit DIPA pada Desember 2020," jelasnya.

Sementara, terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuan, imbuhnya, usulan yang disampaikan mengacu pada standar biaya serta berpedoman pada Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada 2021, untuk diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," ucapnya.

Sebelumnya, usulan fasilitas roda empat tersebut menuai kritik. Wakil Ketua KPK 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, berpendapat pimpinan KPK dan jajarannya saat ini harus berempati terhadap kondisi bangsa. Pasalnya, menurut dia angka kemiskinan masih tinggi dan terjadi penambahan akibat pandemi Covid-19.

"Harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19, yang menurut BPS (Badan Pusat Statistik), sebanyak 26,42 juta. Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya Rp1 miliar. Sedangkan lima anggota Dewas KPK dan enam pejabat Eselon I masing-masing dianggarkan Rp702 juta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan mengusulkan mobil dinas tidak tepat dilakukan. Menurut Kurnia, semestinya pimpinan KPK peka kalau ekonomi rakyat sedang karut-marut di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan