close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Agus Rahardjo, didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. / Antara Foto
icon caption
Ketua KPK Agus Rahardjo, didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. / Antara Foto
Nasional
Kamis, 28 November 2019 06:15

KPK tolak justice collaborator politikus PKB Musa Zainuddin

Pengajuan justice collaborator oleh terpidana korupsi politikus PKB Musa Zainuddin ditolak oleh KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice colloborator (JC) dari terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016, Musa Zainuddin.

"JC itu sudah kita tolak, dan aku dapat info dari Biro Hukum KPK, sebenarnya sudah kita tolak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada Alinea.id, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Dikatakan Saut, politikus PKB itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC sebagai mana yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011.

Dalam SEMA tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama. Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Tetapi kalau dia (Musa) mau membuka kasus yang lebih besar, ajukan lagi JC-nya. Jangan-jangan kita setujui," tuturnya.

Musa merupakan salah terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian PUPR 2016. Dia telah mendapat putusan inkrah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Musa terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang tersebut diperuntukan agar dapat memuluskan perusahaan Abdul mendapat sejumlah proyek infstruktur Kementrian PUPR pada 2016.

Namun, Musa merasa keberatan atas pidana denda sebesar Rp7 miliar itu. Sebab, dirinya tidak sendiri dalam menikmati uang panas tersebut. Disinyalir, dia telah membagikan sebagian uang itu kebeberapa pihak, salah satunya kepada Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

Sejumlah fakta itu diungkapkan Musa dalam nota permohonan JC kepada KPK. Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid.

Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Melansir Tempo.co, Musa memberikan uang itu lantaran diminta oleh Cak Imin untuk membantu kader PKB agar dapat maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur. Saat itu, kader yang santer akan dimajukan yakni kerabat dekat Ketua Umum PKB itu.

Dikatakan Musa, keterangan tersebut tak pernah diungkapkan dalam persidangan lantaran dirinya sempat mendapat instruksi dari dua petinggi PKB. Disinyalir, dua petinggi itu berpesan agar pelaku kasus korupsi itu berakhir di Musa.

Dalam kasus tersebut, KPK masih mempunyai pekerjaan rumah untuk merampungkan berkas perkara seorang tersangka yakni, direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha.

Untuk mengusut perkara itu, KPK sebelumnya telah memanggil Cak Imin pada Selasa (19/11). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan tersebut lantaran sedang menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024.

Di sisi lain, Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan