Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti hasil tindak lanjut Dewan Pengawas (Dewas) atas laporan dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya mendukung langkah-langkah klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan Dewas. Hasil investigasi laporan dugaan kebocoran dokumen tersebut, kata Asep, dapat menjadi masukan bagi instansinya.
"Tentunya apa yang diperoleh Dewas akan menjadi bagian dari kami, atau masukan kepada kami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5).
Asep menuturkan, kesimpulan akhir dari Dewas KPK atas laporan dugaan kebocoran dokumen pada kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM itu penting untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana.
Hasil tindak lanjut Dewas KPK bakal ditelaah untuk disandingkan dengan temuan penyidik pada perkara tersebut. Hal itu, imbuh Asep, dapat menambah informasi penanganan perkara yang tengah diusut oleh KPK.
"Kalau ada ditemukan informasi lebih terkait tindak pidana yang terjadi, tentu itu akan menambah informasi dan keterangan yang kita perlukan. Itu saling sinergi," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelaporan tersebut kepada Dewas. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas dan tidak terprovokasi informasi sumir yang beredar. Ada tidaknya pelanggaran kode etik yang terjadi akan diputuskan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku di Dewas.
Meski demikian, KPK meyakini kabar kebocoran dokumen penyelidikan itu tidak benar. Dalihnya, penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Dewas KPK mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Pekan ini, Dewas mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Salah satunya, yakni Brigjen Endar Priantoro yang diminta memberikan keterangan sebagai pihak pelapor.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya tidak hanya meminta klarifikasi kepada Endar. Ada pihak-pihak eksternal lembaga antikorupsi yang turut dimintai keterangan.
"Pihak-pihak internal dan eksternal KPK (yang diminta klarifikasi), serta para pelapor," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).