close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
foto ilustrasi. Foto Antara
icon caption
foto ilustrasi. Foto Antara
Nasional
Selasa, 12 Mei 2020 08:19

KPK tuntut eks Dirut Perum Jasa Tirta II 5 tahun penjara

Djoko korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan SDM di Perum Jasa Tirta II, mengakibatkan kerugian negara Rp4,9 miliar.
swipe

Mantan Direktur Umum Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Tuntutan itu dilayangan KPK, lantaran Djoko dinilai terbukti korupsi atas pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II pada 2017.

"Pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata JPU KPK Budi Nugraha, saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5).

Budi menilai, Djoko telah melakukan korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia di Perum Jasa Tirta II, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Selain itu, perbuatan Djoko dinilai, telah memperkaya beberapa pihak, seperti staf Biro SDM Perum Jasa Tirta Andrini Yaktiningsasi senilai Rp1,5 miliar dua staf Biro SDM Perum Jaaa Tirta II Lintang Kinanti sebesar Rp1,7 miliar serta Nimart Duandita sebesar Rp628 juta.

Kemudian Direktur Utama PT Bandung Management and Economic (BMEC), Sutisna senilai Rp944 juta dan Andrian Tejakusuma selaku Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangripta senilai Rp78 juta.

Atas perbuatannya, Djoko dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncti Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan