close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian Rp4,58 triliun. / Facebook
icon caption
Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian Rp4,58 triliun. / Facebook
Nasional
Senin, 08 Oktober 2018 17:58

KPK ultimatum konglomerat terkaya RI diduga terlibat BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum konglomerat Indonesia yang diduga terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum konglomerat Indonesia yang diduga terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah memperingatkan konglomerat Sjamsul Nursalim agar mau kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Peringatan ini langsung disampaikan kepada Sjamsul dan istrinya, Itjih.

“Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan permintaan keterangan dalam pengembangan kasus BLBI. Setelah putusan untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) kemarin, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain. Sekitar 26 orang sudah dimintakan keterangan,” kata dia, Senin (8/10).

Sebelumnya, KPK pun sudah berulangkali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul. Namun, ia selalu mangkir. Bahkan, hingga sore Sjamsul juga belum datang untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.

KPK berharap Sjamsul mau datang dan mengajukan klarifikasi jika memang ada materi pemeriksaan yang dirasa memberatkannya. Sebab, angka kerugian negara yang diakibatkan kasus ini juga tidak sembarangan.

“Sekali lagi, kami ingatkan, agar yang bersangkutan datang dan koperatif. Di waktu pemeriksaan, yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan. Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp4,58 trilliun. Jadi konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan,” urainya.

Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan fasilitas penghapusan piutang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan kerugian Rp4,58 triliun.

Sjamsul merupakan orang terkaya ke-36 di Indonesia versi majalah Forbes pada 2017. Pria berusia 77 tahun itu bermukim di Singapura dan diproyeksi memiliki kekayaan US$830 juta setara Rp12,53 triliun.

Pundi-pundi kekayaannya diperoleh dari berbisnis properti, batu bara, hingga perusahaan ritel. Di Indonesia, dia adalah pemilik PT Mitra Adiperkasa Tbk. (MAPI).

Emiten bersandi saham MAPI itu merupakan pemegang lisensi ritel pakaian Zara, Topshop, Steve Madden, dan gerai ritel terkemuka lainnya. Sjamsul juga menggenggam kepemilikan mayoritas di perusahaan ban PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL).

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan