Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, agar menghadiri panggilan pemeriksaan. Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Peringatan tersebut disampaikan setelah Chusnunia mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik KPK. Sebelumnya, Chusnunia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/11).
Saat itu, politikus PKB tersebut berdalih surat panggilan pemeriksaan penyidik belum diterima. Sedianya, dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Hong Artha, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group.
"Rencananya, besok akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA (Hong Artha)," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Hong Artha diduga telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar pada 2015 lalu. Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar pada tahun yang sama, kepada anggota DPR periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti.
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan terhadap Chusnunia diduga dilakukan untuk menelusuri aliran dana pada kasus yang menjerat bekas politikus PKB Musa Zainuddin. KPK tengah fokus menelusuri sejumlah politikus PKB. Setidaknya terdapat empat kader PKB yang telah dimintai keterangan, yaitu Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Musa sendiri telah berstatus narapidana dalam kasus ini. Pengadilan telah memvonis hukuman penjara selama sembilan tahun, lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.
Dia juga divonis pidana tambahan berupa uang pengannti senilai Rp7 miliar. Namun, Musa merasa keberatan atas hukuman yang dijatuhkan, sebab dia mengaku tidak sendiri menikmati uang panas tersebut.
Musa mengaku telah membagikan sebagian uang itu ke beberapa pihak, salah satunya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sejumlah fakta itu diungkapkan Musa dalam nota permohonan justice colloborator (JC) kepada KPK.
Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada politikus yang kerap disapa Cak Imin itu senilai Rp6 miliar, melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin, agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.