Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mempersilakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi KPK. Dengan begitu, Mahfud bisa mencari tahu apakah kasus yang dititipkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangani KPK.
"Kita belum mengetahui kasus apa yang dimaksud. Tapi, silakan datang ke KPK jika memang ada yang perlu diketahui penanganannya," kata Syarief saat dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon seluler, Selasa (12/11).
Sebelumnya, Mahfud menyebut Jokowi sempat melaporkan sejumlah kasus korupsi besar kepada KPK. Namun, kasus yang dilaporkan Jokowi itu hingga kini belum ditangani oleh KPK.
Diakui Syarief, ada sejumlah kasus yang menjadi sorotan Jokowi. Pertama, kasus korupsi pembelian helikopter AW-101. Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI untuk menyidiknya. "Kami sedang menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan berlatar belakang militer," tuturnya.
Menurut Syarief, KPK saat ini tengah menunggu estimasi kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kasus itu. "Khusus untuk kasus ini kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menkopolhukam. Karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK RI," imbuhnya.
Kasus kedua yang menjadi sorotan Jokowi, lanjut Syarief, ialah kasus korupsi Pertamina Energy Servise Pte. Ltd (PES) atau Petral. Dalam penanganan perkara itu, KPK tengah memproses seorang tersangka di tingkat penyidikan, yakni Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto.
Ia mengatakan, KPK membutuhkan bantuan dalam kasus itu. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan negara Indonesia, Thailand, Uni Emirat Arab, Singapura, dan Inggris. "Sayangnya hanya dua negara yang mau membantu, sedangkan dua negara lain tidak kooperatif," kata dia.
Syarief mengatakan, tidak mudah bagi KPK mengusut kasus tersebut. Apalagi, duit suap dan korupsi dalam kasus tersebut ditengarai sudah mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang di negara-negara save heaven.
"Kami berharap semua pihak dapat mendukung penanganan perkara tersebut. Lebih dari itu, perlu dipahami, penanganan perkara korupsi tentu harus didasarkan pada alat bukti dan kemampuan memperoleh alat bukti sangat dipengaruhi oleh kewenangan yang diberikan UU serta sikap kooperatif pihak yang dipanggil KPK," kata dia.