Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap alasan Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan gugatan administratif ke lima Komisioner KPK, yakni lantaran proses pengembaliannya ke Polri tidak sesuai mekanisme.
"Kan keberatan yang bersangkutan (Kompol Rossa Purbo Bekti) itu kan mekanismenya yang tidak sesuai," kata Alex, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Alex menerangkan, pihaknya mengambil tindakan pengembalian Rossa didasarkan surat penarikan dari Polri tertanggal 13 Januari 2020, dari Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri. KPK kemudian memutuskan pemberhentian dengan hormat secara langsung kepada Rossa.
"Kita kembalikan ke Polri itu tanggal 15 Januari kalau enggak salah, pada 13 Januari kita terima surat dari Asisten SDM. Kemudian surat pengantar yang bersangkutan itu kita sampaikan tanggal 21 Januari kalau enggak salah," terang Alex.
Padahal, Polri sudah meralat keputusan untuk mengembalikan Rossa dari KPK. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020 yang diteken langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat ditegaskan bahwa pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masih panjang, yakni hingga September 2020.
Bahkan, Polri juga mengirim surat pembatalan penarikan itu pada 29 Januari 2020. Lembaga yang digawangi Jenderal Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Surat itu langsung dikirim ke lima Komisioner KPK.
Atas dasar itu, Rossa mengajukan gugatan banding administratif ke lima Komisioner KPK. Banding itu dituangkan dalam surat keberatan yang dikirim pada 14 Februari 2020.
Menanggapi banding tersebut, Alex menyatakan pihaknya akan menjawab surat tersebut dalam waktu dekat. Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengkaji gugatan administratif tersebut
"Nanti kita jawab. Tenggat waktunya 10 hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. Jadi, 10 hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," terang Alex.